Presented by Kelompok 76 KKM From Home PKN STAN 2020
Diploma III Akuntansi Reguler 2018.
UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. UMKM merupakan suatu usaha dalam bidang ekonomi terutama dagang yang dikelola oleh suatu badan usaha atau individu yang memenuhi kriteria usaha mikro dan usaha kecil. Saat ini UMKM menjadi salah satu yang diprioritaskan oleh pemerintah. Adanya UMKM ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian yang ada di Indonesia.
Permasalahan yang dihadapi para UMKM dewasa ini adalah masih banyak UMKM yang belum mempunyai sistem pencatatan keuangan dan akuntansi yang baik serta belum menguasai dalam hal pembuatan laporan keuangan.
Oleh karena itu, kelompok kami berencana untuk membantu para UMKM dengan media video edukasi tentang akuntansi UMKM yang benar khususnya dalam penyusunan laporan keuangan.
Ещё видео!