#SHORTS TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Azman, yang sempat viral isap sabu ditahan Kejari Langkat, Jumat (18/3/2022).
Azman ditahan lantaran melakukan tindak pidana penipuan jual beli bahan bangunan di Toko UD Karya Baru, Dusun II Randu, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Hasibuan membenarkan bahwa Azman telah ditahan.
Indra mengatakan, Azman kini mendekam di Rutan Tanjung Pura.
"Ya, benar telah ditahan. Ditahan di Rutan Tanjung Pura," ucapnya.
Dalam video berdurasi 17 detik itu, Azman tengah mengisap narkotika jenis sabu, yang dibakar oleh rekannya.
Pada saat itu, kedua pria juga terlihat tengah mengobrol, sambil mengisap sabu.
Akan tetapi, dalam penahanan ini Azman tidak disangkakan pasal undang-undang Narkotika, tetapi kasus penipuan.
Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat terkesan menutup mata dengan adanya video Azman mengisap sabu.
Sementara itu, seorang anggota DPRD Langkat juga pernah menyatakan di media online, bahwa video Azman tengah isap sabu-sabu sudah lama direkam.
Terpisah, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Langkat belum memberikan tindakan tegas, karena belum ada laporan tertulis baik itu dari masyarakat dan lain-lainnya.
“Belum ada laporan ke kantor secara tertulis,” kata Ketua BKD DPRD Langkat Aidir Syahputra, melalui media online.
Dalam kasus ini, Azman menawarkan sejumlah keuntungan kepada korban, terkait pembangunan rumah.
Ada sejumlah rumah yang telah dibangun oleh Azman, dengan memanfaatkan modal dari korban.
Pada kesepakatan, Azman akan membagi keuntungan, bilamana rumah yang dibangun tersebut telah laku terjual.
Akan tetapi, Azman ingkar janji membagi hasil, lantaran rumah telah siap dibangun dan laku terjual.
Politikus Partai Gerindra ini juga enggan membagi keuntungan kepada para pemodal.
Bahkan Azman, diduga membawa lari keuntungan dari penjualan rumah itu.
"Saya telah ditipu oleh Azman ratusan juta terkait dengan kasus ini," kata korban berinisial IM.
Kemudian, IM juga mengatakan dalam pembelian bahan bangunan, Azman menggunakan Cek pembayaran kosong untuk membayar.
Setelah dicek ke bank, ternyata cek tersebut kosong, alias tidak ada uang.
"Sewaktu ia kasih cek itu, aku sempat keliling untuk mengecek apakah ada pengambilan uang dengan itu. Ternyata, tidak ada uang dalam bank atas nama di Cek tersebut," ungkapnya.
Atas kejadian ini, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta. Bukan hanya IM, banyak korban lain yang juga telah ditipu dan digelapkan uangnya oleh Azman.
Akibat perbuatannya, Azman disangkakan melanggar pasal 8 ayat (3) b, 138 ayat (1) dan 139 KUHAP.(wen/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Isap Sabu, Anggota DPRD Langkat Ditahan Jaksa Kasus Penipuan, [ Ссылка ].
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Ещё видео!