Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tertibkan bangunan salahi IMB di Jalan Gunawarman No 17, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kamis (28/3).
Wakil Walikota Jakarta Selatan Isnawa Adji didampingi Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengatakan, bangunan tidak memiliki ijin atau IMB tersebut telah memenuhi tahapan prosedur pembongkaran sejak diterbitkannya surat segel pada tanggal 14 Januari 2019, Surat perintah bongkar pada 29 Januari 2019, hingga surat rekomendasi bongkar paksa pada 6 Maret 2019.
dirinya berharap pembongkaran ini dilakukan cepat agar tidak mengganggu aktifitas warga lainnya.
Kepala Seksi Trantibum PP Luasman Manihuruk didampingi Lurah Kelurahan Selong Murniasih mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dan tetap melanjutkan pembangunannya meski telah diperingatkan.
Sebanyak 56 personil dikerahkan pada penertiban hari ini, lanjut Luasman. Terdiri dari satuan polisi pamong praja Jakarta Selatan, Dishub, Sudin Perindustrian dan Energi, Damkar, Lingkungan hidup, dan instansi yang terkait lainnya.
Ещё видео!