Berapa Lama Proses Perceraian, Simak Penjelasannya
berapa lama proses cerai talak
sidang cerai berapa kali
proses cerai paling cepat
alasan gugatan cerai tidak dikabulkan
persyaratan gugatan cerai 2021
cara daftar gugatan cerai online
berapa lama proses cerai talak
proses cerai talak
biaya gugatan cerai
gugatan cerai pengadilan agama
proses cerai paling cepat
proses perceraian di pengadilan agama
berapa lama proses perceraian pns
jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian
proses cerai talak
biaya proses perceraian
pertanyaan hakim saat sidang cerai pertama
berapa kali sidang cerai
sidang kedua perceraian
pertanyaan hakim saat sidang cerai pertama
proses cerai paling cepat
berapa lama sidang perceraian berlangsung
tahapan sidang perceraian
berapa lama sidang pertama perceraian
jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian
pertanyaan sidang perceraian
Untuk mengetahui berapa lama proses perceraian, kita harus tahu, kapan sidang pertama dilaksanakan setelah perkara perceraian didaftarkan, dan apa saja tahapan persidangan yang harus dihadiri oleh para pihak berperkara.
Ok langsung saja. Pertanyaan pertama, kapan sidang pertama dilaksanakan setelah perkara perceraian didaftarkan?
Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, atau dikenal dengan Buku II, pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan. Dalam praktek, sangat jarang yang menetapkan sidang pertama dengan waktu maksimal ini. Umumnya, sidang pertama perceraian dilaksanakan dalam waktu 1 hingga 2 minggu sejak tanggal perkara didaftarkan, kecuali tergugatnya berada di luar negeri atau tidak diketahui keberadaanya.
Lalu, pertanyaan kedua, apa saja tahapan persidangan yang harus dihadiri oleh para pihak berperkara? Ketika penggugat dan tergugat hadir di persidangan, maka tahapan persidangannya adalah perdamaian oleh hakim pemeriksa perkara, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dari penggugat dan tergugat, kesimpulan penggugat dan tergugat, terakhir pembacaan putusan.
Tahapan persidangan ini bisa ditempuh dalam beberapa kali sidang. Untuk mediasi saja sidang akan ditunda maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi atas kesepakatan para pihak. Selain itu, banyak atau tidaknya persidangan ditentukan oleh kesiapan pihak berperkara dan hakim yang memeriksa perkaranya. Misalnya, ketika tergugat belum siap dengan jawaban, maka sidang akan ditunda. Begitu juga pada agenda replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan, ketika para pihak belum siap, maka hakim akan menunda sidang untuk memberikan kesempatan menyiapkannya.
Beda ketika tergugat tidak pernah hadir di persidangan. Ketika tergugat telah dipanggil secara patut dan tidak hadir, maka hakim dapat langsung memeriksa pokok perkara dan memutus perkaranya, atau setidak-tidaknya menunda sidang sekali lagi untuk memanggil tergugat, setelah itu baru memeriksa pokok perkara dan memutus perkaranya.
Jadi, lama waktu proses perceraian ini sulit ditentukan secara pasti, karena bergantung pada kehadiran dan kesiapan dari para pihak berperkara. Namun yang jelas, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014, penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama paling lambat dalam waktu 5 bulan. Maksudnya, dalam waktu maksimal 5 bulan, perkara perceraian harus sudah diputus oleh pengadilan.
#sidangcerai
#sidangceraiberapakali
#berapalamaprosesperceraian
#prosesperceraian
Ещё видео!