JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Puspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyebut telah dihubungi pihak KPK ketika ada prajurit aktif yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pom TNI kemudian mengirim personelnya ke KPK untuk berkoordinasi.
Dalam proses penetapan tersangka itu TNI hanya berkenan KPK menetapkan warga sipil saja yang menjadi tersangka. Sementara Kepala Basarnas dan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Pom TNI. Namun yang terjadi KPK malah melakukan konferensi pers dan menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka. Inilah yang membuat TNI tidak terima dengan langkah KPK tersebut.
Di sisi lain, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi melihat UU Peradilan Militer seringkali dijadikan alat impunitas untuk melindungi anggota TNI yang terjerat kasus di luar pidana militer.
Hendardi menyesalkan permintaan maaf yang dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tentang penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, apabila ada kesalahan prosedur bisa diselesaikan melalui praperadilan.
Sebagai panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023, Hendardi merasa punya kewajiban untuk mengoreksi jika ada kekeliruan para pimpinan dalam menjalankan tugasnya.
Simak dialog Rosianna Silalahi bersama Komandan Pusat Pom TNI, Marsda TNI Agung Handoko dan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.
Link: [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!