Banyak pertanyaan dari rekan-rekan guru yang meragukan pencairan THR dan Gaji 13 tahun 2024 sebesar 100%, pembayaran sertifikasi dan Tamsil guru 1 bulan bagi Guru yang tidak mendapatkan Tambahan penghasilan TPP, TKD bulanan dari APBD.
Saya membuat video ini untuk meyakinkan teman-teman Guru, bahwa THR dan Gaji ketiga belas Sertifikasi Guru 2024 ini, adalah hak rekan-rekan Guru ASN (PNS dan P3K) ini, adalah hutang pemerintah terhadap Guru ASN yang harus dibayarkan.
Untuk menjawab keraguan Bapak dan Ibu Guru, mari kita lihat komponen pembayaran THR dan G13 ini,
di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024, TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024.
Kita lihat komponen THR dan Gaji ke13 yang sudah dibayar dan komponen THR dan Gagi ke13 yang masih dihutang.
Selama ini guru-guru ASN merasa tersanjung dengan pemberian THR dan G13 sebesar 1 bulan TPG Tamsil 100%, dan ASN lain merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah dan berkata Guru saja diperhatikan, padahal komponen THR dan Gaji 13 ini udah diterima penuh oleh mereka .. sementara THR dan Gaji 13 guru Sebagian masih diutang oleh pemerintah ..
Langsung saja kita ke Pasal 6
Pada ayat 2 disebutkan, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
Ada 5 komponen yang dibayarkan:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Selajutnya pada ayat 4 disebutkan, Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru, atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 bulan.
Selanjutnya pada PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2024 ini,
Pada huruf d dijelaskan, bagi guru, apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah, atau tambahan penghasilan atau sebutan lain, maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, berupa tunjangan profesi guru, atau paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan berupa tambahan penghasilan guru, Aparatur Sipil Negara;
Dengan paparan tersebut bisa kami jelaskan bahwa THR dan Gaji ke13 yang sudah diterima oleh rekan-rekan guru adalah kompone yang disebutkan pada huruf a,b,c, dan d, sementara komponen huruf e, belum diterima oleh rekan-rekan guru yang tidak mendapatkan TPP dan TUKIN atau tambahan penghasilan dengan nama lain di daerah..
Terahir, info yang kami terima dari kemenkeu pada saat kegiatan Rekon Tunjangan di Jakarta bulan september 2024, diinfokan bahwa, THR dan Gaji ke13 ini sedang dalam verifikasi penerima tunjangan di kemenkeu.
Mohon kepada rekan-rekan guru bersabar, menunggu info pencairan dari Kemenkeu yang akan disampaikan melalui BPKAD di daerah masing masing.
Ещё видео!