Syafri Harto Dekan Fisip Unri Non Aktif Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Mahasiswinya Ditahan Oleh Jaksa Negeri Pekanbaru. Penahanan Itu Dilakukan Setelah Penyidik Ditreskrimum Polda Riau Menyerahkan Berkas Dan Tersangka Ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Senin Pagi Syafri Harto Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Atau Kejati Riau Oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Syafri Harto Didampingi Oleh Penasehat Hukumnya Ronal Dan Kedua Anak Tersangka
Sesuai Locus Dan Delicti Di Wilayah Kejari Pekanbaru Tersangka Dan Barang Bukti Kemudian Dilimpahkan Ke Kejari Pekanbaru Jalan Sudirman Kota Pekanbaru Riau
Usai Pemeriksaan Berkas Syafri Harto Keluar Dari Ruang Tahap Dua Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru Dengan Mengenakan Rompi Tahanan Untuk Dilakukan Penahanan Di Polda Riau.
Menurut Kepala Kejati Riau Jaja Subagja Tersangka Dilakukan Penahanan Atas Dasar Beberapa Pertimbangan. Yakni Sesuai Pasal 20 Ayat Dua Bahwa Dalam Penuntutan Kejaksaan Berwenang Untuk Menahan.
Kemudian Pasal 21 Ayat Dua Bahwa Alat Bukti Sudah Cukup Dan Syarat Formil Sudah Terpenuhi Dikhawatirkan Tersangka Menghilangkan Barang Bukti Dan Mempersulit Persidangan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!