TRIBUN-VIDEO.COM - Hari ini, Senin (18/7/2022) sekira pukul 09.30 WIB, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ada beberapa bukti yang dibawa termasuk luka yang sebelumnya belum diungkap ke publik.
Hal itu diterangkan Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
"Dalam rangka sebagai tim kuasa hukum atau kuasa dari keluarga Brigadir Joshua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, junto pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, juntoi penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimaa Pasal 351 KUHP," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartawan di Mabes Polri, Senin.
Selain dugaan pembunuhan berencana, pihaknya juga akan melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan handphone almarhum.
"Kemudian juga dugaan tindak pidana meretas atau penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan soal terlapor.
Terkait bukti yang dibawa yaitu perbedaan keterangan Mabes Polri yakni Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Dikatakannya, memang ada luka tembakan tetapi ada juga luka sayatan yang ada di tubuh Brigadir J.
Sebelumnya keluarga mengatakan, bahwa terdapat sejumlah luka di mata, hidung, bibir, dan jari tangan Brigadir J.
Namun, Kammarudin membawa bukti baru soal luka lainnya.
Dikatakannya, luka tersebut berada di bahu kanan, memar di perut kanan dan kiri hingga luka sayatan di kaki.
"Yaitu informasi yang diberikan tembak menembak, tapi yang kami temukan adalah memang ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan. Ada juga pengrusakan di bawah mata atau penganiayaan, di hidung dua jahitan, juga di bibir dan leher ada sayatan lagi. Kemudian di bahu kanan, kemudian memar di perut kanan dan kiri, ada juga pengrusakan jari manis dan juga pengrusakan di kaki, semacam sayatan," katanya.
Menurut Kamaruddin, semua bukti tersebut berupa video dan surat elektronik hasil temuan pihak keluarga.
Menilik dari beberapa bukti yang diperoleh dari pihak keluarga, ia menduga Brigadir J tewas karena pembunuhan berencana.
"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak," tutur dia.
"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," sambung Kamaruddin.
Sementara anggota tim kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan meminta kesempatan kepada mereka untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain untuk mengintimidasi dan lainnya.
(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tim Kuasa Hukum Brigadir J Tiba di Bareskrim, Bawa Bukti Dugaan Pembunuhan,
[ Ссылка ].
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
Host: Tini Afshin
Video Production: Adam Sukmana
Ещё видео!