Secara resmi, PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp140.741. Artinya, UMP Jatim 2025 menjadi Rp2.305.985 yang sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp2.165.244.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 pada tanggal 11 Desember 2024 tentang upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2025.
Keputusan kenaikan UMP tahun 2025 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
Keputusan tersebut sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja. Kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dalam proses kenaikan UMP, Pemprov Jatim juga telah melibatkan para stakeholders, termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja. Angka tersebut didapat dari menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.PRDO
Baca Selengkapnya di link ini:
Inews : [ Ссылка ]
Sindo : [ Ссылка ]
Okezone : [ Ссылка ]
Baca selengkapnya klik di sini:
Yuk Subscribe: [ Ссылка ]
Wa Channel: [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
#ekonomi #kesejahteraan #jatim
Ещё видео!