Presiden Joko Widodo mengatakan, pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdampak bagi pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya bagi para pasien Covid-19 di Indonesia. Hal itu disampaikan Presiden saat membuka rapat terbatas tentang BPJS Kesehatan melalui sambungan konferensi video dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien Covid-19," ujar Jokowi.
Karena itu, Jokowi meminta jajarannya menyiapkan payung hukum baru lantaran Peraturan Presiden (Perpres) ihwal kenaikan BPJS Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Jokowi mengatakan payung hukum baru terkait iuran BPJS Kesehatan diperlukan untuk kepastian pembayaran kepada rumah sakit dan perusahaan obat. Terlebih saat ini layanan BPJS Kesehatan tengah ramai digunakan warga di tengah wabah Covid-19.
"Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal, yang pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," ujar Jokowi. "Perlu saya ingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara Indonesia dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan," lanjut dia. (TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.
Update info terkini via: [ Ссылка ]
Instagram Tribun Timur: [ Ссылка ]
Twitter Tribun Timur: [ Ссылка ]
Facebook Tribun Timur: [ Ссылка ]
YouTube Business Inquiries: tribuntimur430@gmail.com
Ещё видео!