TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan pada Jumat (26/10/2018) kemarin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan penggeledahan terkait penyidikan terhadap perkara suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon yang menyeret Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Penggeledahan dilakukan di 6 lokasi, yakni kantor dinas bupati dan sekda, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor dinas PUPR, kantor dinas Bina Marga, dan kantor Badan Pelayanan dan Perizinan," terang Febri, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Dalam kegiatan penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai Sabtu (27/10/2018) dini hari, KPK mengamankan beberapa dokumen serta uang tunai berjumlah Rp57 juta.
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek, dan uang tunai Rp57 juta serta bukti transaksi bank senilai Rp40 juta," ungkap Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sunjaya bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
"Diduga Sunjaya sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," papar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp6.425.000.000. Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.
"Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," jelasnya.
Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com / Ilham Rian Pratama)
Ещё видео!