Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menetapkan TH (37) mantan Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Bumdes pasar desa wisata.
Tersangka TH alias Trisno Hariyanto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar desa wisata untuk gedung pusat oleh-oleh dan yang dianggap menyalahi aturan lantaran dibangun di atas lahan kas desa berstatus lahan hijau.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Bumdesa di atas tanah kas desa Dusun Pekingan, Desa Sumbersono pada tahun 2018-2019. Akibat perbuatan tersangka kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Kita tetapkan tersangka TH dengan kerugian keuangan Negara cq. daerah sebesar Rp.797.774.000," jelasnya dalam konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/10/2022).
Gaos mengungkapkan kasus dugaan korupsi ini mencuat dari temuan Inspektorat terkait keganjilan pembangunan Bumdes pasar desa wisata di Desa Sumbersono.
Diketahui dari hasil audit Inspektorat itulah ditemukan anggaran yang menggunakan Dana Desa (DD) menyalahi aturan dan pembangunannya di atas tanah kas desa yang statusnya lahan hijau.
Perbuatan tersangka dalam pembangunan pasar desa wisata di atas tanah kas desa 2018-2019 tidak sesuai dengan mata anggaran APBDes dan tidak ditemukan data pertanggungjawaban (SPJ).
"Sehingga sudah sepatutnya TH ditetapkan sebagai tersangka," ucap Gaos.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizki Raditya Eka Putra menjelaskan modus tersangka yakni memasukkan anggaran sekitar Rp.400 juta di tahun 2018.
Kemudian oleh tersangka dana itu kembali dimasukkan sebagai Silpa dan
ditambah anggaran Rp.400 juta di tahun 2019 sehingga totalnya menjadi Rp.800 juta.
Ещё видео!