Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Abdul Halim, yang sebelumnya dikenal karena keberhasilannya menjadikan desanya dijuluki "Desa Miliarder", kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset desa.
Abdul Halim dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Halim sudah dilakukan setelah penyidikan.
Program:
Host:
Editor Video: Genius Ebit
Uploader:
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!