Halo teman teman, hari ini saya ingin berbagi pengalaman saya, apa saja sih syarat utk menikah dgn WNA Pakistan ? sebelumnya jangan lupa ya teman teman selalu berdoa kepada Allah S.W.T meminta untuk dipermudah dan diperlancar segala urusan.
3 step yang harus dilakukan untuk menikah dengan WNA Pakistan
STEP 1. (Document pendukung IMIGRASI)
1. SURAT PERMOHONAN DAN JAMINAN (kalau sponsor istri di tanda tangani dan di cap stempel oleh notaris di KEMENHUKAM gedung ciks cikini)
2. SAMPUL PASPOR
3. HALAMAN BIODATA PASSPORT MIN. 12 BULAN
4. RETURN TICKET (TIKET KEMBALI) ATAU THROUGH TICKET (bisa pakai booking confirmation ticket)
5. BUKU REKENING TABUNGAN PENJAMIN / ORANG ASING (SALDO MIN. SETARA USD 1.500 untuk WNA atau Rp. 25 juta untuk WNI) bisa pakai salah satu buku tabungan WNI atau WNA tergantung dari siapa yang punya tabungan.
6. SURAT PERSETUJUAN MENTERI HUKUM DAN HAM TENTANG PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH, (JIKA ADA)
Urgent Note :
Semua data tersebut diatas di upload di website ([ Ссылка ]). semua document harus di scan pakai mesin scanner, TIDAK BOLEH di foto pakai camera handphone karena visa akan di reject oleh imigrasi.
Jenis visa : PERSETUJUAN VISA KUNJUNGAN
Maksud kedatangan / Tujuan : KELUARGA (MENGUNJUNGI AYAH, IBU, ANAK, SUAMI, ISTRI DAN SAUDARA KANDUNG)
Indeks : 211A
Lokasi Perwakilan RI untuk pengambilan VISA : ISLAMABAD (tergantung WNA mau ambil VISA di KBRI mana)
Di kolom data orang asing (Deskripsikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Orang Asing : PERSIAPAN MENIKAH DENGAN WNI)
STEP 2. (Document pendukung EMBASSY PAKISTAN)
Untuk WNA Pakistan
1. The bridegroom has to provide an original affidavit (NO OBJECTION CERTIFICATE) from his parents that he is not previously married and that he is authorized to marry with an Indonesian girl (attach Parent’s CNIC copy). The affidavit has to be duly attested by the Ministry of Foreign Affairs, Islamabad or Camp Offices in Provincial Capitals. In case of second marriage, permission from his first wife would also be needed (attach 1st marriage certificate). (Surat Pernyataan yg dikeluarkan dari Kementrian Luar Negri di Islamabad (attested by kementrian luar negri), pakai matrai, di tanda tangani kedua orang tua, surat affidavit=surat ijin orang tua WNA yang menerangkan Orang Tua WNA menyetujui anaknya menikah dengan WNI.
2. UNMARRIED CERTIFICATE from union council that Pakistani citizen is unmarried in their record. (Surat Pernyataan yang menyatakan status lajang, cerai, sudah punya istri dan ingin menikah lagi, surat ini dikeluarkan oleh RT/RW & Kelurahan setempat di Pakistan)
3. A photocopy of CNIC/NICOP(KTP/ID CARD) and valid Pakistani Passport.
FOR WNI GIRL
1. The willingness certificate of the parents of the girl that they allow their daughter to be married with the Pakistani man along with photo copies of their indent (Affidafit parrents / surat ijin orang tua yang menerangkan kedua orang tua WNI menyetujui anaknya menikah dengan WNA).
2. Family registration card or Kartu Keluarga of the Indonesian girl.
3. Identity Card of the girl (KTP WNI).
4. Surat Pengantar untuk Nikkah issued by Rt. Rw, Kelurahan (PM1/N1,N2, N4, N5) dan KUA. (NOC for Nikkah from relevant Regional Nikkah Office in Indonesia)
5. Willingness of the girl that she intends to marry without force with Pakistani man and will not come to the Embassy in case of any dispute between them. (Surat Pernyataan bahwa wanita WNI tidak ada paksaan dan tidak keberatan untuk menikah dengan WNA Pakistan).
6. NOC Letter Fee Rp. 340,000/-(bayarnya di Bank Danamon yang ditunjuk oleh Embassy Pakistan)
STEP 3. (Document pendukung KUA)
WNI
1. Surat Keterangan untuk Nikah (PM1/N.1) Bikin 2 surat ini atas nama WNI dan atas nama suami WNA dari kantor kelurahan
2. Surat Keterangan asal usul (N2) Dari kantor kelurahan
3. Surat Keterangan orang tua (N4) Dari kantor kelurahan
4. Surat Izin orang tua (N5) bikin sendiri dari orang tua
5. Photo Copy KTP dan K.K.
6. Akte Cerai/Thalak bagi calon Penganten yang Janda/duda
7. Pas photo 2.5 x 3
8. Dispensasi Camat bagi yang ingin menikah kurang 10 hari kerja
9. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang
10. Surat Keterangan Model K1 bagi WNI keturunan asing
WNA
1. Akte Kelahiran / Kenal Lahir
2. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian sesuai dengan daerah KTP
3. Tanda Lunas pajak bangsa Asing (bukti bayar visa di kantor pos atau bank)
4. Photo copy Visa / KITAS (Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari imigrasi
5. Photo copy Passport Pakistan
6. NOC asli dari embassy
Setelah menikah, Yang perlu di bawa ke Embassy Pakistan:
1. Photo copy NOC dari Embassy Pakistan
2. Buku nikah asli & 3 sets Photo copy Buku Nikah yang telah di legalisir oleh Kementrian Agama, minta sticker legalisir dari Kemenhukam dan Kementrian Luar Negri,
3. Photocopy Passport dan Visa (Original dibawa juga)
4. Bayar administrasi di Embassy Pakistan di Bank Danamon
Ещё видео!