POS-KUPANG.COM - Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M, memberikan klarifikasi tentang kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi Kamis,16 Februari 2023, di Desa Kolana Selatan, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.
Ditemui di kantornya, Senin, 20 Februari 2023, Kapolres Alor mengatakan, pelaku berinisial SM berusia 17 tahun dan korban berinisial HL berusia 8 tahun. Keduanya secara hukum dinyatakan sebagai anak di bawah umur.
"Saya dapat laporan bahwa benar terjadi tindak pidana anak di bawah umur di Desa Kolana Selatan. Kejadiannya pada tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 pagi. Pelaku berusia 17 tahun dan korban 8 tahun," ujar Ari.
Penulis : Else Nago
Editor : Eflin Rote
Video Editor : Leo R
#shorts #pemuda #gagahi #asusila #shortsvideo #setubuhi #alortimur #kapolresalor #poskupang
Ещё видео!