mTV Jateng l Kudus
Sebanyak 52 kali penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Kudus dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. Dimana dalam operasi ini, tercatat 6,6 juta batang rokok ilegal senilai 7,5 miliar rupiah berhasil disita.
Sejak tahun 2022 hingga awal Juni 2023 ini, tercatat sebanyak 52 kali berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus, Jepara dan sekitarnya. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengamankan potensi kerugian kurang lebih Rp 5,1 miliar rupiah.
Selanjutnya, jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan bakal dimusnahkan kantor bea cukai kudus dalam waktu dekat. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai aturan dengan dilekati pita cukai. (tim redaksi)
Berita Digital berplatform digital Internet Protocol Televisi (IPTV) cukup klik [ Ссылка ] dari PONSEL anda. Info penting beragam kabar.
Dan segera download aplikasinya di [ Ссылка ] Temukan beragam Fakta lengkap dan terbaru hanya di MTV Jateng
Follow us on social:
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!