Anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG divonis 3,5 tahun. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti turut serta mengakibatkan David Ozora luka parah.
Adapun hal yang memberatkan vonis AG ialah terdakwa turut terlibat dan bekerjasama serta tidak mencegah terdakwa Mario Dandy.
AG dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 353 ayat 2 KUHP, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
-------------------
#Medcomid #shorts
Follow kami juga ya untuk mendapatkan informasi terkini!
Website: [ Ссылка ]
YouTube: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Ещё видео!