Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2019 mengatur persyaratan dan tata cara mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk sementara waktu di Indonesia. Berikut penjelasannya:
Persyaratan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Sementara: Pendaftaran dan Persetujuan RPTKA: Perusahaan harus mengajukan permohonan RPTKA ke Kementerian Ketenagakerjaan, dengan memberikan rincian mengenai peran pekerjaan, alasan penggunaan TKA, dan rencana transfer keterampilan kepada karyawan lokal.
Persetujuan RPTKA: Perusahaan membutuhkan IMTA, izin resmi untuk mempekerjakan pekerja asing, dari Kementerian Tenaga Kerja.
Kualifikasi pekerja asing: Pekerja asing harus memenuhi kualifikasi khusus untuk posisi tersebut, sesuai dengan yang tertera dalam RPTKA.
Proses hukum: Pekerja asing membutuhkan dokumen yang sah seperti paspor, kontrak kerja, dan surat-surat pendukung untuk dapat berada di Indonesia secara sah.
RPTKA: Langkah 1: Perusahaan mengajukan: RPTKA secara online ke Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk rincian posisi, rencana transfer pengetahuan, dan alasan penggunaan TKA. Langkah 2: Kementerian meninjau: dan menyetujui (Surat Persetujuan untuk SPRPTKA) atau menolak RPTKA.
Pengajuan IMTA: Langkah 3: SPRPTKA mengirimkan aplikasi IMTA ke Kemenakertrans dengan dokumen-dokumen penting seperti kontrak kerja TKA. Langkah 4: Kemenaker mengevaluasi dan menerbitkan izin, sehingga pekerja asing dapat bekerja.
Permohonan Visa Kerja: Langkah 5: Perusahaan atau pekerja mengajukan permohonan visa kerja ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa ini diperlukan untuk masuk dan bekerja di Indonesia sesuai dengan peraturan IMTA dan RPTKA.
Langkah 7: Melaporkan pekerja asing ke Kementerian Tenaga Kerja dan instansi terkait, sesuai dengan undang-undang. Kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, termasuk hak-hak pekerja dan ketentuan visa/izin tinggal, juga penting.
Langkah 8: Jika diperlukan, perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan IMTA dan RPTKA dengan mengikuti prosedur yang tepat, dengan mengajukan permohonan perpanjangan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Catatan penting: Perusahaan harus menerapkan rencana transfer pengetahuan kepada pekerja lokal untuk mengurangi ketergantungan pada pekerja asing. Penyuluhan dan pengawasan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan instansi terkait memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Kepatuhan sangat penting untuk kelancaran penggunaan pekerja sementara, dan untuk keahlian konsultasi hukum dan ketenagakerjaan, rujuklah profesional yang berpengalaman di bidangnya.
Ещё видео!