PMII BERSAMA RAKYAT TOLAK UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
RAKYAT PEMILIK SAH SAHAM NEGARA !!!
UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU 1945 Pasal 33 Ayat 3 tentang Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya atas kemakmuran Rakyat.
Termuat dalam paragraph 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 Ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja , mengkapitalisasi sektor Pendidikan dengan memasukan aturan pelaksanaan perizinan.
UU Cipta Kerja menghilangkan poin keberatan rakyat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat atau usaha Negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal. Sehingga UU ini lebih berpihak pada kepentingan koorporasi dan oligarki tanpa peduli terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan Rakyat.
Waktu istirahat dan juga cuti dalam pasal 79 ayat 2 Huruf B yang mengatur bahwa istirahat mingguan pekerja jadi satu hari dalam waktu 6 hari kerja, artinya aturan 5 hari kerja, dihapus dalam undang-undang ini, dan hak cuti juga berpotensi hilang, seperti cuti haid dan melahirkan bagi perempuan karena hak upah pekerja atas cuti hilang.
Soal upah dalam pasal 88 B yang mengatur tentang standar pengupahan berdasarkan waktu atau perjam. Berdasarkan pasal ini pengupahan diterapkan sesuai satuan waktu dan juga satuan hasil, karena itu tidak sedikit yang menganggap bahwa skema pengupahan ini akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberlakukan hitungan upah perjam, selain itu dalam pasal 88 C yakni menetapkan upah minimum sebagai jarring pengamanan, dalam hal ini kaitannya upah minimum yang dimaksud adalah Upah Minimu Provinsi (UMP). Pada poin ini juga banyak kekhawatiran terkait pemerintah tengah berupaya menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jam kerja yang mengeksplotasi, dalam pasal 77 Undang-undang No. 13 tahun 2003, pasal sebelumnya disebutkan mengenai pelaksanaan ketentuan waktu kerja yakni 7 Jam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, sementara UU Cipta kerja Pasal 77 ini disebutkan waktu kerja paling lama adalah 8 jam dalam waktu satu hari dan 40 jam dalam waktu satu minggu.
Penghapusan pasal 59 UU ketenagakerjaan yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu/pekerja kontrak. Dengan dihapuskan pasal ini dalam UU Cipta Kerja, maka tidak ada batasan aturan sampai kapan seorang pekerja ini bias dikontrak dan akibatnya bisa saja pekerja tersebut menjadi pekerja kontrak seumur hidup.
Pasal 42 yang mengatur tentang kemudahan para pekerja asing. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pemberi kerja hanya diwajibkan membeli atau memiliki pengesahan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Pemerintah Pusat. Berbeda dengan sebelumnya jika ini disahkan maka TKA sudah tidak diharuskan lagi untuk mendapatkan izin tertulis dari mentri atau pejabat yang ditunjukan. Kemudian pertanyaannya adalah izin siapa yang lantas bias dimintai pertanggung jawaban atas kualitas dari para TKA ???.
Uang penghargaan masa kerja diatur bekerja selama 24 tahun kerja. UU Cipta kerja menghapus poin H dalam Pasal 156 Ayat 3 terkait uang penghargaan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama 24 tahun atau lebih. Diamana seharyusnya pekerja menerima uang penghargaan sebanyak 10 bulan gaji
Koordinator Umum: Aziz Muslim
Korlap: 1. Muhamad Sholihin., 2. Herman Jayadi., 3. Muhamad Fadaullah.
Ещё видео!