MERDEKA.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy, Kamis (7/9). Mario terbukti terlibat saat terjadi penganiayaan terhadap korban, David Ozora.
Tak hanya itu saja, hakim juga memberikan restitusi Rp25,1 miliar pada Mario Dandy, sebagai ganti rugi, terhadap korban David Ozora. Hakim lalu memerintahkan menjual dan melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, untuk menutupi biaya restutisi tersebut. [felly/yandi]
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Telegram ► [ Ссылка ]
Ещё видео!