Akibatnya Jika Pelamar CPNS Tak Datang 60 Menit Sebelum Ujian
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut banyak peserta pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang terpaksa didiskualifikasi karena beberapa alasan.
Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi.
Lalu diskualifikasi pelanggaran joki, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib.
Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan untuk hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung.
Karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).
BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki.
Menurut Paryono, melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian.
Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut, dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.
Sumber Artikel : [ Ссылка ]
Ещё видео!