Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap kasus peredaran dan percetakan uang palsu yang berada di kawasan Kota Tangsel.
Wakil Kapolres Polres Kota Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus percetakan dan peredaran uang palsu itu.
"Tindak pidana dugaan pemalsuan uang yang dilakukan oleh 3 orang tersangka yang pertama inisial AM (61), yang kedua adalah inisial R (25) dan yang satu inisial M (45) itu merupakan DPO atau daftar pencarian orang," kata Didik saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020).
Didik menjelaskan terungkapnya kasus peredaran dan percetekan uang palsu itu bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Cimahi, Padalarang, Jawa Barat.
Atas masuknya laporan tersebut, Polres Kota Tangsel langsung melakukan proses peneyelidikan dengan keterangan yang dimilikinya.
Alhasil, polisi membengkuk dua tersangka yang akan bertransaksi dengan penadah yang bakal menerima uang palsu tersebut.
"Didapatkan kedua orang tersangka ini melaksanakan transaksi di salah satu apartemen di wilayah Pondok Karya, Bintaro (Tangsel)," jelasnya.
Selain mendapati dua tersangka, pihaknya turut menyita sejumalah barang bukti alat percetakan beserta tinta dan ratusan uang palsu yang siap diedarkan.
Adapun atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara. (m23)
Ещё видео!