TRIBUN-VIDEO.COM - MUI menggelar rapat pleno pada Selasa (16/3/2021), terkait dengan polemik proses vaksinasi di bulan Ramadhan.
Rapat dilakukan sebagai upaya agar umat islam tetap bisa berpuasa dan dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity.
Hasil dari rapat menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular sehingga tidak membatalkan puasa.
Dilansir Tribunnews.com, rapat pleno yang dilakukan tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021) memberikan keterangannya.
Penetapan fatwa tersebut dilakukan sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan.
Selain itu tetap menjalankan program pemerintah denganprogram vaksinasi Covid-19.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Vaksinasi disebut menggunakan injeksi intramuskular.
Yakni injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Hal itulah yang disebut proses vaksinasi tidak akan membatalkan puasa asalkan tidak menyebabkan bahaya.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.
Proses vaksinasi masih terus digencarkan oleh pemerintah.
Pihaknya pun mengharapkan masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi ini agar terbebas dari wabah virus corona. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, [ Ссылка ].
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Ещё видео!