Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 1 dari 4 kabupaten yg masuk dalam Kawasan Perbatasan NKRI di Provinsi Maluku.
Di Kab. Kep. Tanimbar terdapat 9 Titik Referensi Kawasan Perbatasan NKRI. Dalam video ini menunjukan kondisi Pilar Titik Referensi (TR) 104 di Desa Lamdesar Timur Kecamatan Tanimbar Utara.
FYI :
Berdasarkan Peraturan Kepala BNPP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pilar Titik Referensi Pasal 1 ayat 2, PTR adalah bangunan pilar yang berlokasi di darat berkoordinat geografis.
Dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang dimaksud dengan Titik Referensi yang selanjutnya disingkat TR, adalah titik berkoordinat geografis sebagai referensi posisi dan penentuan Titik Dasar (TD).
PTR ini terletak di sekitar pantai yang berbatasan dengan negara tetangga atau laut bebas.
Verifikasi, pemetaan dan pembangunan PTR dilakukan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Badan Informasi Geospasial, Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, serta Kementerian Pertahanan. Sementara dalam pelaksanaannya, pembangunan PTR melibatkan pemerintah daerah dan atau pihak terkait lainnya. Sesuai dengan Pasal 15 tentang pemeliharaan PTR, disebutkan bahwa pemeliharaan PTR dilaksanakan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan BNPP dengan tembusan Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Video cretaed :
Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku
Bidang Monioring dan Evaluasi
#maluku
#tanimbar
#nkrihargamati
#perbatasanindonesia
#perbatasannegara
Ещё видео!