Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mewacanakan akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fary mengatakan salah satu masukan revisi agar diatur soal transportasi online.
"Berkaitan dengan keberadaan sepeda motor menjadi transportasi publik itu seperti apa. Kedua menyangkut transportasi online, kan belum diatur Kemenhub dan Kominfo juga tidak diatur, mereka menganggap ini kan liar. Maka itu bagian yang kami mau revisi," kata Fary di gedung DPR, Jakarta.
Fary menambahkan pengemudi ojek online dan pemerhati transportasi menilai harus ada ketegasan pemerintah dalam regulasi. Sebab, hingga saat ini perusahaan aplikasi online dinilai hanya memanfaatkan pengemudi. Sementara itu pemerintah mengetahui masalah ini tapi hanya diam.
"Kita minta ke pemerintah disentuh juga itu teman-teman aplikasi, itu masa enggak diatur sudah ada Permen 32 terus peraturan 24 terus terakhir 108 diubah-ubah terus. Ini pemerintah mau tutup mata, pemerintah tidak ada aksi dong," kata Fary.
SUBSCRIBE: [ Ссылка ]
TWITTER: [ Ссылка ]
FACEBOOK: [ Ссылка ]
INSTAGRAM: [ Ссылка ]
---------------------------------------------------------------------------------
Ещё видео!