Denpasar, KOMPASTV - Satuan reserse narkoba POLRESTA denpasar berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba lintas provinsi, 30 kilogram ganja diamankan di tiga lokasi berbeda di denpasar. Petugas SATRESNARKOBA POLRESTA denpasar mengamankan tiga pelaku yakni inisial s , r dan y . Selain ganja petugas juga menemukan narkoba lain berupa setengah kilogram hasis , 45 gram sabu, dan puluhan butir pil ekstasi.
Petugas menyatakan pelaku sebagai bandar narkoba , karena ditemukan juga barang bukti uang tunai 227 juta rupiah , 9 handphone , timbangan elektrik , tiga kartu atm dan 6 buku tabungan yang diduga terkait hasil penjualan narkoba . Temuan ini masih diselidiki petugas atas dugaan pencucian uang .
Dari penyelidikan terungkap , narkoba jenis ganja didatangkan dari aceh melalui jalur pulau jawa masuk ke pelabuhan gilimanuk dan melintas di buleleng , tabanan , badung hingga masuk ke denpasar ,
petugas menduga mereka telah beraksi sekitar empat tahun semenjak mereka tinggal dan menetap di bali .
Tersangka diancam pasal 112 ayat 2 tentang narkotika ,dengan ancaman hukuman paking rendah 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda minimal 800 juta hingga 8 miliar . Kini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap ketiga pelaku .
#bandarnarkobaditangkap #narkobaratusanjutarupiah #bandarnarkobalintasprovinsi
Ещё видео!