[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Maksimal menggelar unjuk rasa ke kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan pada Selasa (30/11/2021).
Para buruh yang berasal dari 13 elemen buruh, seperti FSPMI, KSPI, FSPI Serbunas, Serbundo dan lainnya ini, menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut merevisi penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumut 2022 yang hanya mengalami kenaikan sebesar 0,93 persen atau Rp 23.126,94.
Koordinator aksi, Willy Agus Utomo menjelaskan, bahwa revisi UMP Sumut 2022 mutlak harus dilakukan oleh Gubernur Edy Rahmayadi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PP 36 UU Cipta Kerja tentang Pengupahan dinyatakan inkonstitusional.
Ещё видео!