JEMBER, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur melakukan penyekatan di setiap perbatasan pintu masuk kabupaten. Pendatang wajib mempunyai surat bebas covid dan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke Jember.
Ada 5 titik perbatasan yang menjadi pintu keluar masuk Kabupaten Jember Jawa Timur. 5 titik itu kini dijaga ketat oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember.
Pendatang yang hendak masuk wilayah Jember harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19, seperti rapid test antigen dan juga harus memiliki sertifikat vaksin.
Selain penyekatan, tim satgas juga menutup jalur protokol yang menjadi akses keluar masuk Kota Jember. Penutupan dimulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB.
Pusat perbelanjaan dan tempat hiburan juga dilarang beroperasi selama Ppkm Darurat. Kecuali pusat perbelanjaan yang menjual bahan kebutuhan pangan.
Langkah itu dilakukan untuk memperkecil penularan virus corona dengan berbagai varian barunya.
#PenyekatanPerbatasan #KabupatenJember #PPKMDarurat
Ещё видео!