@hendra prasetio1237
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus tentang pembuktian harta hibah dari orang tua ke anak kandung.
Namun, selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.
Bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak.
#pajak #pajakhibah #npwp #aktehibah
==========================================================
Membahas, diskusi, tanya jawab khusus perpajakan UMKM
Saluran Diskusi interaktif dan e-Course melalui :
Laman Les Pajak UMKM :
[ Ссылка ]
Laman Jurus Pajak UMKM :
[ Ссылка ]
Diskusi 45 menit (SETIAP HARI) :
www.lembagabantuanpajak.com
[ Ссылка ]
Grup facebook untuk update berita pajak :
[ Ссылка ]
Grup Whatsapp Diskusi Pajak Indonesia (UMUM) :
[ Ссылка ]
Grup Whatsapp PROSADAP EKSKLUSIF:
[ Ссылка ]
Channel Instagram HPTAXINDONESIA :
[ Ссылка ]
Telegram Chat HENDRA PRASETIO :
[ Ссылка ]
e - Course PROSADAP
SPECIAL UMKM
[ Ссылка ]
Ещё видео!