Halo #SobatASN!
Menjelang Pemilu 2024, kita semua harus menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas. Salah satu caranya adalah dengan tidak berpose dengan jari/tangan yang menunjukkan simbol partai politik atau calon peserta pemilu.
Hal ini sesuai dengan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Jika melanggar, ASN bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pidana. 😱
Nah, apa saja sih pose yang dilarang dan yang diperbolehkan bagi ASN saat berfoto? Yuk, simak video ini sampai selesai ya! 🎥
Mari kita bersikap netral dan bijak dalam bermedia sosial. Jangan lupa juga untuk menggunakan hak pilih kita pada hari pemungutan suara. 🗳️
BKD “CERDAS” !
[Cekatan, Edukatif, Responsif, Disiplin, Akuntabel, dan Santun]
—————
Selalu Ikuti dan Update Informasi penting lain dari Akun Resmi BKD Kab Kediri!
Instagram : bkd_kabkediri
TikTok : bkd_kabkediri
YouTube : bkd_kabkediri
Facebook : bkd_kabkediri
Facebook : bkd.kabkediri
Web : bkd.kedirikab.go.id
Ещё видео!