TRENGGALEK, RagamWarta - Polres Trenggalek kembali amankan pengedar obat keras berbahaya yang dicurigai masih termasuk dalam sindikat pengedar narkotika antar kota yang pekan kemarin sudah di rilis. Pemuda tersebut berinisial HN asal Desa Besuki Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek.
Dari penangkapan HN, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain : dobel L dengan total 628 butir, satu buah handphone dan uang tunai Rp. 100 ribu rupiah
AKBP Jean Kalvijn Simanjuntak menerangkan bahwa penangkapan tersangka HN ini merupakan pengembangan kasus pada Oktober kemarin tentang penangkapan 3 pengedar narkoba antar kota.
Uniknya, Untuk mengelabui petugas, tersangka HN menyembunyikan barangnya bukti kedalam box Aplifier sound sistem di kamar rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Subcribe Channel Ragam Warta : [ Ссылка ]
Kriminal : [ Ссылка ]
Video : [ Ссылка ]?
view_as=subscriber
#trenggalek #pengedar #narkoba
Ещё видео!