Camat Medan Sunggal diwakili Sekretaris Camat Ibu Sri Jumiati Harahap didampingi Kasubbag Program & Keuangan Bapak David E. Nainggolan membuka kegiatan Layanan di Luar Kantor dan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan Tahun 2022 di Aula Kantor Camat. Senin, 13 Maret 2023.
Berdasarkan Undangan-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dimana salah satu program yang sedang gencar diterapkan oleh pemerintah adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022.
KPP Pratama Medan Petisah mengadakan Layanan di Luar Kantor yang berlangsung di 3 (tiga) titik layanan, yaitu :
1. Halaman Kantor Camat Medan Sunggal
Layanan di Luar Kantor (Pojok Pajak) sebagai tempat penyampaian/laporan SPT Tahunan dan Validasi NIK menjadi NPWP;
2. Aula Kantor Camat
Sosialisasi penyampaian informasi laporan SPT Tahunan dan pemadaman NIK menjadi NPWP kepada masyarakat melalui Kepala Lingkungan se-Kecamatan Medan Sunggal.
Kepala Seksi Pelayanan Bapak Nuryadi dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Petisah Ibu Nata sebagai narasumber dari kegiatan ini mengajak Kepala Lingkungan untuk mensosialisasikan kepada warga agar menyampaikan/melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebelum tanggal jatuh tempo 31 Maret 2023;
3. Ruang Rapat
Sosialisasi pemotongan/pemungutan Pajak pusat kepada bendahara Kecamatan dan Kelurahan (ruang rapat). Adapun tujuan dari sosialisasi ini agar bendahara Kecamatan dan Kelurahan mengetahui cara pelaporan SPT Unifikasi melalui DJP Online dan verifikasi berkas terhadap perhitungan pajak pusat yang dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) satuan kerja perangkat daerah dan pembantu.
Ещё видео!