Enam warga Desa Bumi Harapan di Kalimantan Timur menolak melepas lahannya untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) karena harga ganti rugi yang dianggap terlalu rendah.
Mereka sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara. Warga tersebut mengajukan keberatan terhadap harga yang ditawarkan tim appraisal dan meminta harga yang lebih tinggi.
Beberapa warga lain juga menghadapi situasi serupa. Penolakan warga ini disebabkan oleh opsi ganti rugi yang hanya berupa uang, sementara beberapa warga menginginkan lahan pengganti.
VP: Wawan
Subscribe now for more Bangka Pos videos:
[ Ссылка ]
Like Bangka Pos on Facebook:
[ Ссылка ]
Do You Have Instagram, follow us:
[ Ссылка ]_
Ещё видео!