Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.
Kewajiban Bidan
Kewajiban Bidan diatur didalam Kode etik bidan Indonesia , yang terdiri dari;
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Setiap bidan dlm menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan melengkapi citra bidan.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran , tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat .
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang dikelola masyarakat .
Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang di milikiinya.
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
Setiap bidan harus menjalin hub yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik-baik maupun tenaga kesehatan lainnya.
3.Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat .
Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan kewenangan dalam kewenangan dalam tugasnya termasuk keputusan mengambil keputusan dan atau rujukan.
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan, kecuali jika oleh pengadilan atau sesuai dengan kepentingan klien.
5.Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
Setiap bidan harus memenuhi kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah , nusa bangsa dan tanah air
Setiap bidan melaksanakan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA / KB dan keluarga.
SETIAP bidan through profesinya berpartisipasi Dan menyumbangkan pemikirannya ditunjukan kepada Pemerintah untuk review meningkatkan MUTU jangkauan Pelayanan kesehatan terutama Pelayanan KIA / KB dan Kesehatan Keluarga.
Kebidanan dalam UU 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Pelayanan Kebidanan menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidct.n secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan. Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan. Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan Pelayanan Kebidanan
TerimaKasih telah setia meliahat pembahsan kali ini.
Jangan lupa subscibe, Like, Komen bila ada sesuatu yang kurang jelas atau butuh informasi tentang kesehatan khususnya kebidanan, dan kami akan KUTAS. Dan jangan lupa Share agar ilmu ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Materi Pembahasan :
[ Ссылка ]
Pembahasan Materi :
[ Ссылка ]
Website :
[ Ссылка ]
CARA DOWNLOAD MATERI :
[ Ссылка ]
#KUTAS #bidan #kesehatan
Ещё видео!