JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sejumlah bukti dugaan mafia CPO dan minyak goreng ke Kejaksaan Agung.
MAKI menyebut sejumlah perusahaan diduga mengekspor CPO tanpa membayar PPN dan memicu kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Baca Juga Jokowi Tegur Menteri Tak Jelaskan Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Pertamax: Hati-hati di [ Ссылка ]
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menaksir potensi kehilangan negara dari PPN yang tidak dibayarkan pengekspor CPO Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.
Potensi kerugian yang dilaporkan MAKI baru berasal dari Kalimantan belum termasuk Pulau Sumatera.
Boyamin menyebut, praktik mafia CPO ini melibatkan perusahaan besar yang memiliki perkebunan, industri pengelolaan CPO dan minyak goreng, hingga distributor.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!