TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 diprediksi akan diikuti oleh tiga Pasalngan calon presiden (capres).
Adapun tiga nama yang ramai disebut akan maju sebagai calon RI-1 yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.
Dari ketiga calon presiden tersebut nantinya akan terpilih menjadi presiden dan mendapat gaji serta tunjangan.
Dilansir dari Tribunnews.com, gaji pokok presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan peraturan.bpk.go.id, pada Pasall 2 ayat 1, gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sementara gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yaitu Rp 5.040.000 per bulan.
Angka tersebut merupakan gaji pokok pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Sehingga mengacu dari hal tersebut, gaji Presiden mencapai Rp 30,24 juta per bulan berdasarkan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta.
Selain gaji pokok, presiden juga akan memperoleh tunjangan jabatan.
Perhitungan tunjangan jabatan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Yakni tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasall 1 ayat 2, presiden yang menjabat memperoleh tunjangan jabatan senilai Rp 32,5 juta per bulannya.
Tak hanya tunjangan jabatan, presiden pun juga menerima dana operasional dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga secara kotor, penghasilan Presiden Indonesia per bulannya mencapai Rp 62,7 juta atau Rp 752,4 juta per tahunnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Segini Gaji Ganjar, Prabowo, atau Anies jika Terpilih Jadi Presiden, Capai Rp 62 Juta per Bulan [ Ссылка ]?
HOST: Ariska
VP: Febi Frandika
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!