Tersangka Kasus Korupsi Proyek RTLH Dinas Sosial Kota Subulussalam Ditahan
SUBULUSSALAM - Kejaksaan Negeri Subulussalam secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Rabu 18 Agustus 2021. Tersangka berinisial DEP (45) warga Jalan Raja Tua Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
DEP ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB hingga puku 15.00 WIB.
Penahanan tersangka DEP berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor Print.01/L.1.32/Fd.1/08/2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra S.H, M.H., penahanan tersangka dilaksanakan dengan memenuhi standar pencegahan Covid-19 yakni melalui pemeriksaan swab antigen.
Berdasarkan hasil swab antigen, tersangka DEP dinyatakan negative Covid-19 sehingga layak untuk ditahan.
Tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Ещё видео!