#Chatnewsid #nikitamirzani
Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang per Selasa (25/10) malam. Ia ditahan atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
“Hari ini (Selasa) perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan Covid-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot,” lanjutnya.v
Dalam kasus hukumnya ini, Nikita dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Tonton video lengkapnya disini:
[ Ссылка ]
Chatnews merupakan portal berita yang menjadi fitur aplikasi messenger Indochat. Untuk menjangkau pengguna lebih luas, Chatnews juga bisa diakses melalui mobile maupun desktop. Tagline kami adalah “Bridging Newstainment”.
Chatnews menyajikan informasi akurat terkini, faktual dan menginspirasi pembaca. Redaksi Chatnews dikelola oleh jurnalis berpengalaman dan taat pada kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Update Informasi dengan Subscribe, Like & Share
click our website :
[ Ссылка ]
Follow official account Chatnews:
- Twitter: [ Ссылка ]
- Facebook: [ Ссылка ]
- Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!