TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia menyebut, sejumlah daerah yang masuk dalam zona hijau, atau wilayah terkendali Covid-19, bisa menggelar Shalat Ied di masjid atau lapangan terbuka.
Namun, di wilayah zona tidak terkendali, tetap tidak boleh menggelar shalat berjamaah.
Salah satu indikasi daerah masuk dalam klaster terkendali Covid-19, adalah angka kasus penyebaran yang landai.
Sementara itu, untuk daerah yang dinyatakan sebagai klaster tidak terkendali Covid-19, oleh pemerintah pusat, wajib menjalankan Shalat Ied di rumah masing-masing.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Daerah yang Masuk Zona Hijau, Bisa Salat Ied di Masjid, [ Ссылка ].
Ещё видео!