TRIBUN-VIDEO.COM - Kendaraan yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta bakal dikenakan tarif parkir tertinggi yakni Rp7500 per jamnya.
Penerapan harga tertinggi ini sudah diterapkan di lima tempat parkir yang tersebar di ibu kota.
Rencananya, kebijakan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan diperluas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola (UP) Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto dalam keterangannya pada Jumat (29/10) seperti dikutip dari Kompas.com,
"Akan dikenakan tarif tertinggi sesuai regulasi yang ada, biasanya Rp 5.000 per jam, artinya (kalau tidak lulus uji emisi) di regulasi (dikenakan) Rp 7.500 per jam," kata Adji saat dihubungi melalui telepon, Jumat (29/10/2021).
Lima lokasi yang sudah menetapkan tarif parkir tertinggi ini yakni IRT Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, kawasan Mayesti Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.
Menurut Adji, pihaknya akan menambah jumlah tempat parkir yang menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi ini.
Untuk sementara, kebijakan kendaraan tak lolos uji emisi ini baru diterapkan pada mobil,
Sementara untuk motor masih menggunakan tarif normal.
Terkait isu tarif Rp 60.000 per jam untuk kendaraan tak lulus uji emisi, Adji menjelaskan bahwa hal tersebut baru menjadi wacana untuk peraturan daerah terbaru terkait dengan perparkiran.
Saat ini, kata dia, masih menerapkan aturan lama dengan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam.
"Kami kemarin masih uji publik (melalui) FGD (focus group discussion) dan mau dievaluasi terlebih dahulu," kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya juga menyatakan akan menerapkan sanksi tilang pada kendaraan tak lolos uji emisi.
Sanksi ini mulai berlaku pada 13 November 2021.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor dinilai menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Rp 7.500 per Jam", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Egidius Patnistik
Ещё видео!