Anggota Polres Aceh Tenggara berinisial Bripka KZ dipecat dari kepolisian karena memperkosa seorang perempuan yang mengalami keterbelakangan mental.
Selain dipecat, Bripka KZ juga divonis tiga tahun penjara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono mencoret foto Bripka KZ sebagai simbol pemecatan dalam Upacara pemberhentian tidak dengan hormat, Senin (7/11)
Hal itu dilakukan karena Bripka KZ tidak hadir dalam upacara tersebut.
Menurut Kapolres, pemecatan ini sejalan dengan komitmen Polri untuk menindak anggota yang melanggar etik.
Untuk diketahui, kasus rudapaksa yang melibatkan Bripka KZ terjadi pada 27 Desember 2020.
Dua hari setelah kejadian, ia ditangkap Tim Resmob Polres Aceh Tenggara.
Selain Bripka KZ, polisi juga menangkap dua warga lain berinisial HF (29) dan HL (45).
Akibat aksi bejat yang dilakukan, para pelaku divonis tiga tahun penjara.
Narator: Sanah (Ig: @mrs.sanah0)
Editor : Wahyudi
#beritaupdate #beritaterkini #perkosaan ##oknumpolisi #dipecat #mrofficial
==================
Jangan Lupa SUBSCRIBE, SHARE, dan COMMENT
YOUTUBE: #MROfficial
Update Berita lainnya: [ Ссылка ]
Update video viral lainnya: [ Ссылка ]...
Follow akun Instagram: [ Ссылка ]...
Follow akun Twitter: [ Ссылка ]
Follow akun Twitter: [ Ссылка ]
Follow akun Facebook: [ Ссылка ]...
Ещё видео!