TRIBUN-VIDEO.COM - Begini kabar terbaru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Diketahui Bharada E merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini Bharada E masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Nantinya, mantan anak buah Ferdy Sambo itu akan bebas murni pada 31 Januari 2024 mendatang.
"Iya benar, (Bharada E) bebas murni 31 Januari 2024 mendatang," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham RI, Rika Aprianti kepada Tribunnews.com, Kamis (8/6/2023).
Meski begtu, Rika tidak menjawab apakah Bharada Richard mengajukan pembebasan bersyarat yang otomatis bisa bebas sebelum tanggal yang diatur.
Divonis 1,5 Tahun
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Tak Ajukan Banding
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah ikhlas menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy tidak mau berkomentar terkait pengajuan banding soal putusan tersebut karena sudah sesuai dengan harapan.
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya.
Ronny tak memikirkan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
"Ini adalah hak dari jaksa penuntut umum kota harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," ungkapnya.
Kembali ke Polri
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya masih menerima kembali Bharada E menjadi anggota Polri.
Jenderal Listyo mengatakan Bharada E adalah sosok yang berani jujur meskipun terlambat saat mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com, pimpinan tertinggi Polri itu menyampaikan bahwa integritas Bharada E dalam menyampaikan kejujuran yang pada akhirnya mengungkap kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Lewat hal itu Bharada E diberi kesempatan untuk kembali menjadi anggota polisi yang lebih baik.
Sebelumnya diketahui, Bharada E tidak dipecat sebagai anggota Polri meski dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tapi dalam sidang kode etik, Bharada E tidak dipecat dan mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun atas perbuatannya.
Ayah Brigadir J Kecewa Richard Masih Jadi Polisi
Berdasarkan hasil sidang etik pada Rabu (22/2/2023) lalu, Richard Eliezer tetap menjadi polisi.
Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pun enggan memberikan komentar soal putusan sidang komisi kode etik Polri terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sudah keluar inkracht bahwa dia tidak dipecat, ya mau ngomong apa lagi, ya gitu, jadi percuma," kata Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Samuel mengatakan, ia sudah tidak bisa lagi mengubah putusan hasil sidang etik terhadap Richard Eliezer.
Oleh karena itu, ia enggan mengomentari lebih jauh soal putusan komisi etik Polri terhadap Richard Eliezer.
"Jadi saya kurang bisa lagi menanggapinya lah. Sudah diputuskan, sudah ketok palu. Koar-koar pun saya sudah percuma," ujar Samuel.
(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com / Tribunmedan)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Bebas Murni 31 Januari 2024! Ini Nasib Bharada E usai Terpidana Kasus Brigadir J, Kembali ke Polri?, [ Ссылка ].
Ещё видео!