TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setelah diselidiki sejak 4 Mei 2023 lalu, Polda NTB menetapkan dua orang tersangka inisial EN dan SR pada 24 Mei 2023.
EN ditangkap di rumahnya di Kabupaten Lombok Utara, sedangkan ER diduga telah meninggal dunia.
Terkait kasus ini, Direktur Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kasubdit PPA Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menggelar konferensi pers, Rabu (7/6/2023). (*)
Host: Firda Ananda
VP: Erwin Joko P
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!