Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Dewan kehormatan penyelenggra pemilu (DKPP) menyatakan bahwa ketua dan komisioner Bawaslu RI tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu serta merehabilitasi nama baik seluruh teradu, yaitu Muhammad (Ketua), Nelson Simanjuntak (Pimpinan), Endang Wihdatingtyas (Pimpinan), Nasrullah (Pimpinan), dan Daniel Zuhron (Pimpinan) dalam sidang Putusan DKPP, Kamis 21/8. Pengadu sebelumnya mendalilkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersikap diam, dan tidak menjalankan fungsinya sesuai tugas yang diamanatkan oleh Undang Undang menghadiri Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Persiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Bawaslu juga dianggap bersikap menerima dan seolah-olah membenarkan tindakan KPU untuk mengabaikan temuan-temuan pelanggaran pemilu yang harus diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
[ Ссылка ]
Ещё видео!