LAMPUNG, KOMPAS.TV - Suami istri warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran menjadi pelaku tindak pidana kejahatan perdagangan orang (TPPO).
Keduanya memperdagangkan anak yang berusia 13 sebagai pekerja prostitusi melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca Juga Kakek 70 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Madiun Ditangkap! di [ Ссылка ]...
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel milik korban.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan adanya korban lain.
-----
Sahabat Kompas TV Jember, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jember, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
KOMPASTV JEMBER CHANEL 54 UHF
Alamat Redaksi: Jl. KH. Wahid Hasyim - 22C, Kel. Kepatihan - Kec. Kaliwates - Jember, Telpon : 0331-412763
Ещё видео!