Menurut UU RI No. 24 Tahun 2007, Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana yang kemungkinan terjadi.
Kegiatan ini bertujuan untuk :
- melatih seluruh karyawan menghadapi dan melayani pada situasi kondisi kedaruratan bencana untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.
- melatih koordinasi antar semua bagian, unit dan satuan tugas.
- mengukur kesiapan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan tambahan dan fasilitas umum lainnya saat situasi darurat bencana.
- mengukur waktu respon pemberian pelayanan dan bantuan medis.
Simulasi kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana yang dilaksanakan meliputi siaga teror bom, huru hara, penyanderaan, pemadaman kebakaran.
Ещё видео!