video & reporter : Farid Mukarrom / zaq
SURYA.CO.ID | KEDIRI - Pengusaha pom mini di Kabupaten Kediri mengeluh atas kesulitannya mendapat bensin jenis pertalite sejak tanggal 1 September 2021.
Seperti yang dialami oleh Beny Prasetya, pengusaha POM Mini asal desa Wates, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Ia sudah berkeliling di sejumlah SPBU yang ada di Kecamatan Ngasem dan Pagu untuk membeli bensin pertalite untuk usahanya. Akan tetapi Beny Prasetya tak mendapatkan bensin pertalite sesuai dengan kebutuhannya untuk berdagang di usaha Pom Mini miliknya.
Usut punya usut, para petugas SPBU menolak melayani penjualan bensin pertalite untuk jirigen sejak tanggal 1 September 2021.
Hal ini semakin diperparah dengan adanya pesan berantai yang menyampaikan adanya larangan penjualan bensin pertalite ke jirigen.
Saat ditemui di salah satu SPBU di Kecamatan Ngasem Beny Prasetya berharap pihak terkait untuk mempertimbangkan adanya kebijakan larangan ini.
"Hari ini per tanggal 1 September saya coba belanja bensin pertalite seperti biasa dan ternyata ditolak oleh petugas SPBU," ujarnya Rabu (1/8/2021).
Masih kata Beny sebelumnya pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari SPBU mengenai adanya kebijakan larangan penjualan bensin pertalite ke jirigen.
"Saya hanya dengar dari pesan berantai, lalu kita buktikan dan benar adanya larangan ini," ungkapnya.
Beny menyampaikan jika kondisi ini terus terjadi, sebagai pengusaha Pom Mini dirinya merasahkan kesulitan dalam mendapatkan penghasilan.
"Kebanyakan pengusaha Pom Mini di Kabupaten Kediri ini pekerjaan sampingan melainkan yang utama. Dengan ditutupnya pertalite pasti menggoyahkan perekonomian teman - teman (pengusaha Pom Mini, red)," jelasnya.
Ia berharap agar bisa diberikan jalur mediasi kepada pihak terkait untuk menyikapi adanya kebijakan larangan ini.
"Yang kami tahu pertalite ini adalah BBM non subsidi. Harusnya aturannya tak begitu sulit," tutur Koordinator Pengusaha Pom Mini Pagu.
Sementara itu Mohammad Togar salah seorang petugas SPBU di Kecamatan Ngasem menyampaikan bahwa ia mendapat informasi adanya larangan ini sejak 31 Agustus 2021.
"Untuk pengecer dialihkan ke Pertamax, kalau untuk alasannya saya kurang tahu," ucapnya.
Ia menambahkan aturan ini sudah ada pemberitahuan sebelumnya di setiap SPBU.
"Itu sudah resmi dan ada pemberitahuan di setiap SPBU," tandasnya.
WEBSITE:
[ Ссылка ]
Instagram:
[ Ссылка ]
Facebook:
[ Ссылка ]
#hariansurya
#suryaonline
#jawatimur
#jatim
#kediri
#kabupatenkediri
#pommini
Ещё видео!