Hakim Mahkamah Konstitusi meminta Presiden Jokowi untuk segera mengumumkan berakhir atau tidaknya pandemi di Indonesia. Ketua MK Anwar Usman mengatakan pengumuman harus disampaikan pada akhir tahun kedua sejak status pandemi dibuat.
Pengumuman itu akan menentukan apakah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 akan tetap berlaku atau tidak. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi MK.
Dalam revisi itu disebut UU Nomor 20 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun saat Presiden Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 telah berakhir. Jika dihitung, maka tahun kedua berlakunya UU tersebut akan jatuh pada akhir tahun 2021.
Penulis : Maya Citra Rosa
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Mutiara Bertha
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Sherly Puspita
#JernihkanHarapan #SuaraKompas
Ещё видео!