Pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat termasuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta dan pekerja mandiri. Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan larangan mudik jangan gertakan saja, perlu ditambah penindakan bagi warga yang tetap nekat mudik.
Ещё видео!