#Teswawancarapanwasdesa
#pkdpemilu2024
#kisikisiwawancarapkd
. Apa motivasi anda ingin mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa ?
Jawaban : Motivasi saya mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa adalah jika saya lolos menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa, pada Pemilu 2024, maka saya akan mendedikasikan pikiran, tenaga, dan waktu saya untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas sesuai dengan asas pemilu yaitu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Bagaimana cara anda mengawasi tahapan pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas ?
Jawaban : Saya akan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
3. Apa itu PKD ?
Jawaban : PKD adalah singkatan dari panwaslu kelurahan/Desa yang bertugas mengawasi Tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/Desa.
4. Apa saja tugas Panwaslu Kelurahan/Desa yang anda ketahui ?
Jawaban : Menurut Pasal 108 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, tugas Panwaslu Kelurahan/Desa adalah :
1. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa yang terdiri atas:
- pelaksanaan pemuktahiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye.
- pendistribusian logistik pemilu.
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
- pemungutan hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
- pelaksana dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan.
2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
3. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana di atur dalam undang-undang ini di wilayah kelurahan/desa.
4. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan desa.
6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Apa saja yang wewenang Panwaslu
Kelurahan/Desa ?
Jawaban: Menurut pasal 109 undang-
undang nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilu, panwaslu kelurahan/Desa berwenang:
1. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu kepada panwaslu kecamatan.
2. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan Kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.
3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa ?
Jawaban : Menurut Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Panwaslu kelurahan desa berkewajiban :
1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada panwaslu kecamatan sesuai dengan tahapan pemilu secara periodic dan/atau berdasarkan kebutuhan.
4. menyampaikan temuan dan laporan kepada panwasu kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di wilayah kelurahan/desa.
5. melaksanakannya kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Jika anda sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa kemudian ada kerabat atau keluarga anda yang meminta bantuan anda untuk membantu Calon Peserta Pemilu atau Tim sukses dalam rangka mengajak masyarakat agar dapat memilih calon tertentu, apa yang akan anda lakukan ?
jawabannya adalah Saya Saya akan memberitahukan kerabat atau keluarga saya dengan baik, bahwa saya adalah Pengawas pemilu yang dilarang oleh Undang-undang Pemilu untuk mengajak/mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon tertentu peserta pemilu dan diamanatkan undang-undang untuk mencegah, dan mengawasi terjadinya pelanggaran Pemilu.
8. Apa saja yang dimaksud dengan pelanggaran pemilu ?
Jawaban : Semua aktivitas yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu pada saat tahapan Pemilu sedang berlangsung.
9. Ada berapa jenis pelanggaran pemilu dan sebutkan ?
Jawaban ? Ada 3 yakni, Tindak Pidana Pemilu, Administrasi Pemilu, dan Kode etik PenyelenggaraJawabannya adalah Tahapan Penyelenggaraan peDalamPemilihan umum tahun 2024, siapa saja peserta pemJawabannya adalah Calon DPR RI, C1Tanggal berapakah hari pemungutan suara ?
Jawabannya adalah Berdasarkan peraturan KPU No14h DPT di Keca oleh KPU.
Ещё видео!